(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan menjadikan putusan MA sebagai masukan bagi revisi draf Perda tentang Parkir.
"Kami setuju (dengan putusan MA). Kita mau meluncurkan Perda Perparkiran. Muatan itu salah satu yang kita harus letakkan di situ. Masih rancangan, tapi ini wacana yang harus kita bicarakan, ini masih draf," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit.
Hal itu dikatakan Benyamin ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010), tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan bila hilang.
Bukan hanya parkir yang dikelola pihak swasta, pihaknya juga sedang membahas apakah asuransi penggantian bisa juga diterapkan pada parkir di pinggir jalan.
"Kalau di pinggir jalan mengacu pada tanda retribusi parkir, kalau di swasta biaya parkir. Lain retribusi lain biaya. Kita mengutip retribusi parkir di Perda I Tahun 2006. Sekarang sedang disempurnakan. Karena parkir pinggir jalan banyak variabelnya. Kalau parkir swasta lebih settle baik dari pendapatan dan keamanannya," kata dia.
Benyamin pun mengingatkan ketika pengelola parkir swasta menaikkan tarif parkir sepihak Februari 2010 lalu. Namun hal itu belum bisa dikabulkan Pemprov DKI. Tarif parkir itu bisa dinaikkan asal pengelola parkir mengasuransikan jasanya, jika ada kendaraan yang hilang.
"Sudah harus itu. Dulu menaikkan sepihak, alasan mereka macam-macam. Karena inflasi, sudah beberapa kali tol naik tapi tarif parkir nggak naik. Tapi pelayanannya nggak dinaikkan. Misalnya, diasuransikan kendaraan yang hilang," ujar Benyamin.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
Cari Blog Ini
Selasa, 27 Juli 2010
Kendaraan Hilang Harus Diganti Putusan MA Jadi Bahan Revisi Perda Parkir DKI Nograhany Widhi K - detikNews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar